JAMBI – Kendati berupaya terlihat tegar, M Taufik Ali Hasibuan tidak mampu menyembunyikan kecewanya atas perlakuan hukum yang menimpanya saat melangkah menapaki turunan tangga belakang Gedung Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Rabu petang (7/6).
Tidak banyak keterangan yang didapat sejumlah wartawan yang menghadang Taufik saat berjalan menuju mobil tahanan. M Taufik yang berprofesi sebagai nahkoda kapal itu, hanya banyak menghela nafas panjang. Digiring dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan, pria asal Riau tersebut hanya melontarkan kalimat singkat.
“Saya dizalimi, saya dizalimi. Salah saya apa?” ujar Taufik yang Rabu petang itu hadir dalam persidangan penyampaian duplik oleh penasehat hukumnya Al Walid Muhammad di Ruang Sidang Tirta PN Kuala Tungkal.
Penasehat Hukum Al Walid Muhammad dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm, di luar ruang sidang mengatakan kliennya M Taufik merupakan nahkoda dari Tugboat (kapal tunda) Dabo 103 yang didakwa melakukan tindak pidana saat dalam perjalanan menarik bargas (tongkang) BG Marine Power 2321 bermuatan batubara dari Jetty PT Integra di daerah hulu Sungai Pengabuan tujuan Cilegon, Merak, pada 6 September 2022 lalu.
Dalam perjalanan, kapal tunda yang dibawa M Taufik mengalami kerusakan di alur pelayaran dekat muara Sungai Pengabuan, dan terpaksa turun jangkar. Namun nahas, tidak berapa lama pasca kerusakan kapal, muncul kabar kabel optik bawah laut yang disebutkan Al Walid di bawah kendali perusahaan bernama PT Triasmitra, putus, dan menyebabkan terganggunya saluran komunikasi dan jaringan internet di wilayah Kualatungkal dan sekitarnya.
Setelah melalui proses penylidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Polres Tanjungjabung Barat menjadikan M Taufik tersangka. Kapal tunda, tongkang bemruatan batubara berikut sejumlah dokumen pendukung milik kapal kemudian disita sebagai barang bukti. Semenjak Februari 2023, kasusnya bergulir ke lembaga peradilan PN Kuala Tungkal.
Senada dengan yang disampaikan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada sidang duplik yang berlangsung Rabu sore, Al Walid dengan tegasnya menyatakan tudingan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya M Taufik Ali Hasibuan, tidak didukung bukti-bukti hukum yang kuat.
Al Walid menegaskan, jaksa Penuntut Umum dia nilai tidak seksama dan tidak objektif dalam melihat dan menerapkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam fakta persidangan. Antara lain, dari persidangan terungkap tidak ada satu pun saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri terkait putusnya kabel diakibatkan jangkar Dabo 103 dalam perkara a-quo.
Ironi memang. Kendati tidak mengantongi bukti-bukti yang kuat dan sahih, sebut Al Walid, proses hukum atas diri kliennya M Taufik Ali Hasibuan terus digulirkan. Akibatnya, semenjak “dikasuskan” klien sudah sekitar lima bulan terpaksa meringkuk di sel tahanan. Terpisah jauh dari isteri dan anak-anaknya yang berada di luar Jambi.
Selaras dengan materi duplik yang dihamparkan secara tegas di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejari Tanjungjabung Barat Aidil, pada Rabu petang, Al Walid bersama rekan-rekan dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm, akan berjuang habis-habisan supaya sang nahkoda M Taufik Ali Hasibuan bebas dari segala tuntutan pidana yang didakwakan.
Sayangnya, pihak JPU Aidil yang menuntut M Taufik Ali Hasibuan dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 Juta, tidak berkenan memberikan keterangan kepada wartawan yang menghampirnya usai persidangan. Dia menyarankan uspaya wartawan mengonfirmasikannya kepada Kasi Intel Kejari Tanjungjabung yang dia sebut sebagai juru bicara Kejari(Tung)