JAMBI - Bawaslu RI melantik 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 kabupaten/kota, Sabtu (19/8/2023).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang mengenakan pakaian adat memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut.
Para Komisioner Bawaslu/Panwaslih yang juga mengenakan pakaian adat tampak mengikuti jalannya proses pelantikan secara khidmat.
Di sisi lain, besaran gaji yang diterima para Komisioner Bawaslu turut menjadi sorotan.
Melansir laman setkab.go.id, aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga:
KPU Kerinci Umumkan DCS Anggota DPRD Kerinci
|
Adapun dalam Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
1. Bawaslu RI (Pusat)
– Ketua sebesar Rp 38.799.000
– Anggota sebesar Rp 35.987.000
2. Bawaslu Provinsi
– Ketua Rp 18.194.000
– Anggota Rp 16.709.000
3. Bawaslu Kabupaten/Kota
– Ketua Rp 11.540.700
– Anggota Rp 10.415.700
4. DKPP
– Ketua Rp 25.866.000
– Anggota Rp 23.991.000
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1, 2), Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Sedangkan Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, fasilitas yang diberikan meliputi:
1. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP
2. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
3. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
4. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Sementara itu, ketentuan biaya perjalanan dinas berdasarkan Perpres ini yakni:
1. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II
3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III
4. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I
Kemudian berdasarkan Pasal 5 Ayat 3, rumah dinas yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perpres ini juga menyebutkan bahwa Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota KPU atau Bawaslu.
Demikian juga anggota DKPP yang berasal dari KPU diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu.
Berdasarkan Pasal 8, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni 28 Januari 2019.