Polda Jambi Komitmen Entaskan Ilegal Drilling

    Polda Jambi Komitmen Entaskan Ilegal Drilling
    foto : indonesiasatu

    JAMBI -  Kendati tidak mudah, Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran konsisten dan berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal drilling (penambangan minyak ilegal) di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

    “Pak Kapolda sudah tegas dan berkomitmen untuk mengentaskan keiatan ilegal di Jambi. termasuk ilegal drilling. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas, sesuai peraturan dan undang-undang berlaku, ” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory saat merilis pengungkapan kasus ilegal drilling di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (20/7).

    Christian Tory, didampingi  Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy, mengatakan, dari kasus ilegal drilling di Lubuk Napal Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap basah dua laki-laki sedang memolot (memompa minyak mentah) dari dua sumur minyak ilegal di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa sirik dan Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

    “Tim kita turun ke lokasi Senin sore. Kedua tersangka pelaku ilegal drilling berikut barang bukti, sudah dibawa ke Polda untuk diperiksa secara intensif. Masih kita dalami untuk pengungkapan kasusnya secara tuntas, ” kata Christian.

    Kedua tersangka pelaku berinisial Ahmad, 44, Zulkifli, 57 tahun, asal Sumatera Utara. Dari pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku sebagai pekerja, dengan upah Rp65 Ribu per drum minyak mentah di hasilkan. Mereka mengaku sudah bekerja di lokasi sekitar tiga minggu.

    Kepada penyidik, keduanya mengaku setiap hari, maisng-masing mampu mengeluarkan tiga drum minyak mentah dari sumur yang mereka pompa dengan peralatan tidak memenuhi standar keselamatan.

    “Kami hanya menerima upah. Satu drum dibayar enam puluh ribu rupiah. Tapi sampai sekarang belum dibayar bos, ” Ahmad yang menyebutkan dalam tiga minggu ini sudah mengeluarkan 30 drum minyak mentah dari sumur yang dia garap.

    Selain membekuk dua tersangka, Tim Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti kegiatan ilegal drilling. Antara lain berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk motor penggerak pompa, dua batang pipa galvanis, dua rol tali dan dua pipa canting. (UTI)

    polda jambi direskrimsus kombes pol christian tory
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Melawan Petugas, Perampok Tewas

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi...

    Berita terkait